Antara Akta dan Tempat Lahir
07 April 2015. Terkadang administrasi
memaksa kita untuk berbohong. Kadang berat untuk dilakukan. Tapi, kalau tidak
dilakukan juga bisa berefek luar biasa pada perjalanan hidup. Bisa menjadikan
sesuatu tidak legal dan tidak berterima. Jadi, ini bukan soal ‘mau’ atau ‘tidak
mau’. Tapi soal ‘harus’ atau ‘wajib’.
Sewaktu menikah di tahun 2012, saya
dan suami menggunakan KTP Kota Kendari. Untuk persalinan kami pulang kampung,
karena rencana melahirkan bersama kedua orang tua mungkin akan sedikit lebih
mudah dan terbantu dalam segala hal untuk new mom seperti saya.
Jadi otomatis, surat keterangan
lahirnya Hafshoh di buatnya di Raha. Saya kan lahiran di RSUD Kab. Muna di
Raha.
Tapi siapa sangka, bikin akta Hafshoh
akan membuat kami pulang balik bermohon di kantor capil Raha, tapi selalu
pulang dengan tangan kosong. Alasannya? Katanya KTP ortu harus sama. Sama-sama
KTP Raha… trus bagaimana? Apa harus bikin KTP Raha lagi? Padahal kan dalam
peraturannya, dilarang memiliki 2 KTP. Ini kalau mau diikutkan, bisa-bisa kami
bikin 2 KTP atau tidak usah saja bikin akta.
Tapi…
Masa iya anak saya tidak ber’akta’?
sekarang ini akta sangat penting. Bahkan mau sekolah saja, ada juga diminta
akta.
Diposkan 23 April 2015
0 Comments