> > > ATM Hilang

Pagi ini, harus urus ATM. Hilang. Ke kantor polisi dulu. Trus ke kantor BRI. Blokir kartu ATM. Lalu urus ganti kartu baru.

Yang saya persiapkan apa?

1. Buku tabungan

2. KTP asli dan FC

3. Surat Ket. Hilang dari kepolisian (ini baru mau urus)

4. Apa butuh materai? Semoga tidak.

Tulisan ini akan saya edit dan perbaiki setelah sukses mengurus insyaalloh.

□ □ □ REVISI

Sebenarnya, saya dulu juga pernah urus. Saya ke BRI dulu. Trus dikasih surat keterangan. Sekarang ini, ceritanya mau memangkas alur. Langsung ke kantor polisi minta surat keterangan hilang. Lalu ke BRI.

Di kantor polisi, aku ditolak. Ke BRI dulu, minta pengantar.

Hem... ternyata jalan potong itu kadang tidak tembus. Hihihi...

Langkah awal yang benar adalah:

Ke kantor BRI. Kalau saya tadi, karena buku rekening buka di Bombana, maka BRI Unit tidak bisa melayani. Padahal di unit kan gak mengantri gitu. Akhirnya, saya ke kantor BRI Cabang Raha.

Disana, CS meminta Buku Tabungan asli dan KTP asli. Lalu, keluarlah surat keterangan.

Setelah ada surat keterangan dari BRI, baru ke kantor polisi.

Di kantor polisi, mereka minta Surat Pengantar dari BRI (Surat Keterangan dari CS BRI yang sudah saya dapatkan). Mereka juga minta fotokopi KTP.

Setelah itu?

Ke BRI lagi.

Serahkan 3 dokumen:

1. Surat Keterangan Hilang dari Polisi

2. KTP Asli

3. Buku Tabungan Asli.

Setelah itu, isi formulir. Lalu, beberapa kali tekan nomor PIN. Habis itu... Anda sudah dapat Kartu ATM. Alhamdulillah. Jangan lupa membayar Rp. 10.000 di teller.

Selesai.

0 Comments